Sebuah History "MUSEUM SUMBAWA"
Pelaksanaan pendirian Museum Daerah telah di proses
sejak diterbitkan / dikeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala
Kepolisian Resort Sumbawa dan Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten Sumbawa.
Keputusan No. Pol. SKEP/01/II/1990 dan Nomor 35/j/SP/1990, tanggal 12 Februari
1990, ini memuat tentang Kerja Sama Usaha Perlindungan Pengawasan dan Pembinaan
Peniggalan Sejarah dan Purbakala yang ada di Kabupaten Sumbawa. Ketika itu,
Kapolres Sumbawa adalah bapak Letkol Pol D. Mone dan Kepala Kandep Kabupaten
Sumbawa Bapak Marga Muhammad (alm ).
Untuk mempercepat proses SKB tersebut pelaksanaannya
diserahkan kepada saudara Dinulah Rayes, Kabid Kebudayaan Kandep Dikbud
Kabupaten Sumbawa, dari pihak Kandep Dikbud Kabupaten Sumbawa dan dari pihak
Polres Sumbawa dipercayakan pada saudara Drs Syahrul Abbas. Dia kini bertugas
di Maber Polri sebagai Kompol Drs Syahrul Abbas SH MAP, bagian opslat Rorenmin
Baintelkam Mabes Polri Jakarta.
Hasil dari SKB ini cukup sukses, antara lain pihak Pos
Kepolisian Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan Tano beberapa kali dapat
menggagalkan dan mengamankan penyebrangan benda-benda budaya berupa peti kuno
berukir. Benda-benda bersejarah ini dibawa oleh oknum pengusaha/pedagang benda
kuno tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.
Sejak saat itu, calo-calo benda kuno, tidak kelihatan
berkeliaran di Sumbawa. Untuk menunjang usaha penyelamatan dan pelestarian
warisan budaya, yang mengandung nilai sejarah cukup potensial di Kabupaten
Sumbawa, tak bias lain, dibutuhkan Prasarana dan sarana permuseuman sebagai
pusat informasi, pendidikan, penelitian dan rekreasi.
Menyimak dan menghayati hal ini, Bupati Sumbawa
segera menerbitkan dan mengeluarkan SK pembentukan panitia persiapan pendirian
Museum Daerah Tingkat II Sumbawa. Surat Keputusan Bupati bernomor
186/432-1-92, tanggal 2 September 1992, itu segera pula ditindaklanjuti
dengan menyelenggarakan rapat teknis (rakernis) Panitia Persiapan Pendiri
Museum Daerah.
Rekernis ini menghasilkan program kerja panitia
Pendiri Museum Daerah, yang mencerminkan upaya penyelamatan, perlindungan,
pelestarian, pengkajian, dan pengembangan serta pelayanan informasi
warisan budaya daerah.
Terhadap para pealaksana, khususnya panitia Persiapan
Pendiri Museum Daerah, yang diharapkan dedidakasi, loyalitas dan semangat
tinggi dalam mengelola program kerja yang telah disepakati. Maksudnya tak lain,
agar terwujud sebuah bangunan Gedung Museum Daerah yang representative sesuai
harapan dan keinginan bersama.
Untuk mangantisipasi riak budaya sebagai hasil rumusan
Rakernas Panitia Persiapan Daerah itu, Bupati menerbitkan Surat Keputusan
Pembentukan Museum Daerah nomor 118 Tahun 1994, tertanggal 1
maret 1994.
Museum Daerah yang bersifat umum itu, menempati
bangunan/situs Dalam Loka (semntara) yang berlokasi di Kelurahan
Seketeng, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa . Pimpinan Museum Daerah
(embrio) dipercayakan kepada Dinullah Rayes , mantan kasi Kebudayaan Kandep
Dikbud Kabupaten Sumbawa-sesuai SK Bupati Sumbawa No 64 Tahun 1994 tangggal
28 Februari 1994.
Sebagaimana dimaklumi, museum adalah lembaga yang
bertugas melestarikan warisan budaya dengan cara mengumpulkan, merawat,
meneliti, memamerkan dan mengkomunikasikannya kepada masyarakat. Museum terbuka
bagi umum, untuk tujuan studi pendidikan dan penikmatan benda-benda
bukti keberadaan manusia dan lingkungannya.
Inilah rintisan awal pendirian
museum daerah (status swasta) yang dikelola Pemda Sumbawa
Sumber : H.Dinullah Rayes (Budayawan Nasional)
http://www.sumbawakab.go.id
http://www.sumbawakab.go.id
No comments:
Post a Comment